Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Your Correction