Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dengan:
a. organisasi kemasyarakatan;
b. swasta;
c. perguruan tinggi;
d. sukarelawan;
e. perorangan; dan/atau
f. badan hukum
(2) Pemerintah Daerah melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Your Correction
