Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, melalui kegiatan:
a. kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah, dan sukarelawan;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkoba;
c. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan;
d. pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah; dan
e. pelibatan tokoh masyarakat.
Your Correction
