Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pecandu Narkoba yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Your Correction
