Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat dalam rangka Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Wadah partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat layanan konseling serta wadah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
