Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat dalam rangka Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (2) Wadah partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat layanan konseling serta wadah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction