Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu atau korban Penyalahgunaan Narkoba; b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkoba; c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba; d. membentuk wadah partisipasi masyarakat; e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahguna dan keluarganya; dan/atau f. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Your Correction