Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan terdiri atas:
a. ketua : camat;
b. sekretaris/ketua pelaksana harian : sekretaris camat;
c. anggota : 1) kepala unit pelaksana teknis dinas;
2) kepala Desa/lurah;
3) unsur kepolisian di kecamatan 4) unsur Tentara Nasional INDONESIA di kecamatan.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan.
(3) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
