Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Your Correction
