Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Pendanaan atas pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
