Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu Narkoba, melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan menyediakan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkoba.
(3) Pemerintah daerah dalam Fasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan kerjasama dengan instansi vertikal dan/atau perguruan tinggi dan/atau institusi swasta.
(4) Penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
