Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Penanggulangan Penyalahgunaan dan korban Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan penanganan melalui Fasilitasi Rehabilitasi Medis oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk Bupati.
(2) Dalam melakukan penanganan melalui Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk dapat bekerja sama dengan instansi vertikal dan/atau lembaga-lembaga swasta termasuk pondok pesantren.
Your Correction
