Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Current Text
Pecandu, Penyalahguna, dan korban Penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Your Correction
