Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (2) Pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan deteksi dini, melalui kegiatan: a. pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan Desa; dan b. pelibatan satuan tugas relawan anti Narkoba. (3) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya dalam melakukan gerakan anti Narkotika; c. melakukan pengawasan terhadap ASN; d. melakukan pengawasan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel, dan Tempat Hiburan.
Your Correction