Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Kerja Sama Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan Kerja Sama Desa; b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan Kerja Sama Desa; c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama Desa; dan d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kerja SamaDesa. (3) Bupati dapat menugaskan Camat untuk: a. memfasilitasi Kerja Sama Desa; b. melakukan penga:wasan Kerja Sama Desa; dan c. memberikan bimbingan, superv1s1 pelaksanaan Kerja Sama Desa.
Your Correction