Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
(1) Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Kerja Sama Desa.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan Kerja Sama Desa;
b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan Kerja Sama Desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama Desa;
dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kerja SamaDesa.
(3) Bupati dapat menugaskan Camat untuk:
a. memfasilitasi Kerja Sama Desa;
b. melakukan penga:wasan Kerja Sama Desa; dan
c. memberikan bimbingan, superv1s1 pelaksanaan Kerja Sama Desa.
Your Correction
