Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA
Current Text
( 1) Biaya pelaksanaan kerja sama antar-Desa dibebankan pada Desa yang melakukan kerja sama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa.
(2) Biaya pelaksanaan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga disesuaikan dengan perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggun&iawabkan masing-masing.
(3) Dalam hal dibentuk badan kerja sama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh badan kerja sama kepada Kepala Desa masing-masing dan Pihak Ketiga.
Your Correction
