Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi manusia.
5. Bantuan Bencana adalah bantuan sosial atau bantuan lainnya yang diberikan kepada korban bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
6. Bantuan Santunan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan olah Pemerintah Daerah kepada korban bencana.
7. Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia (termasuk didalamnya tempat tinggal) akibat bencana.
8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blitar.
9. Tim Penilai adalah tim kaji cepat BPBD untuk melakukan penilaian kerugian apabila terjadi bencana.