Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
( 1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL di Daerah.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi.
Your Correction
