Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut:
a. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi sesuai peruntukannya; dan/ atau
b. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan ditetapkan sebagai lokasi sementara.
(2) PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat dilakukan relokasi.
Your Correction
