Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
( 1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
(2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Camat sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.
Your Correction
