Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Bupati menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Your Correction