Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penataan dan Pemberdayaan PKL di Daerah. (2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction