Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1) dapat dilakukan melalui program CSR.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang usaha berdasarkan data PKL.
(3) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan dengan:
a. penataan peremajaan tempat usaha PKL;
b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan;
c. promosi usaha dan even pada Lokasi Binaan; dan
d. berperan aktif dalam Penataan PKL di Kawasan Perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.
Your Correction
