Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pemberdayaan PKL dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama Daerah dengan kabupaten/kota lain.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bupati dapat mengajukan fasilitasi kepada Gubernur.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama antar daerah.
Your Correction
