Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas Fasilitas Umum yang dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL;
b. melak:ukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk Lokasi PKL;
c. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati;
d. menempati lahan atau Lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal dan/ atau gudang;
e. menelantarkan dan/ atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. mengganti bidang usaha dan/ atau memperdagangkan Barang Ilegal;
g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/ atau mengubah bentuk Trotoar, Fasilitas Umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
h. menggunakan badan Jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk Lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
1. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau Trotoar; dan/ atau J.
memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
Your Correction
