Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan Lokasi PKL pada Lokasi Binaan.
(2) Peremajaan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan.
Your Correction
