Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan Lokasi PKL pada Lokasi Binaan. (2) Peremajaan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan.
Your Correction