Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
(3) Ketentuan mengenai jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
