Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Bupati MENETAPKAN lokasi a tau kawasan sesua1 peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL. (2) Penetapan lokasi atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukar1 dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingk:ungan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah. (3) Lokasi sebagaima..1.a dimaksud pada ayat (2) men.1pakan Lokasi Binaan yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Lokasi Binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction