Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda. (2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda tiga; dan c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Your Correction