Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
(2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.
(3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
