Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan b. Lokasi PKL yang bersifat sementara. (2) Lokasi PKL tidak sesua1 dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
Your Correction