Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan
b. Lokasi PKL yang bersifat sementara.
(2) Lokasi PKL tidak sesua1 dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
Your Correction
