Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan: a. identitas PKL; b. Lokasi PKL; C. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. modal usaha. (2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan Pemberdayaan PKL.
Your Correction