Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
( 1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat Desa/Kelurahan dengan cara:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/ pemutakhiran data.
Your Correction
