Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tern pat kegiatan PKL. (2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan di Kawasan Perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Your Correction