Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Bupati berkewajiban melakukan Penataan dan Pemberdayaan PKL. (2) Program Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction