Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
( 1) Bupati berkewajiban melakukan Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(2) Program Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction
