Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
PKL yang memperdagangkan Barang Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
