Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKL yang memperdagangkan Barang Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction