Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau PKL yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 27 huruf a, huruf b, hurufc, hurufd, hurufe, hurufg, hurufh, hurufl, dan huruf j dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan;
d. penghentian kegiatan;
e. pencabutan NIB PKL oleh Lembaga OSS; atau
f. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bertransaksi dan tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BABX PENYIDIKAN
Your Correction
