Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(2) Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP dapat meminta bantuan kepada komponen masyarakat atau Perangkat Daerah lain sesuai bidangnya.
Your Correction
