Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Apabila tidak terjadi mufakat pada musyawarah desa dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, maka dilakukan Pemungutan Suara. (2) Dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta Musyawarah Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mempunyai hak 1 ( satu) suara.
Your Correction