Correct Article 62
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/ berjanji.
3S
(3) Selain unsur masyarakat.·eeba.gaimana dimaksud pada ayat (4), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Your Correction
