Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
Panitia pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Your Correction
