Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Your Correction