Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan. (3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Your Correction