Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Daftar pemilih sementara, diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Your Correction