Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD (2) DESK melakukan penelitian terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. (4) Penyelesaian perselisihan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk perselisihan yang bersifat administratif. (5) Perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala desa, yang bersifat pidana penyelesaiannya melalui jalur pengadilan. (6) Proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mempengaruhi tahapan proses pengesahan, pengangkatan dan pelantikan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa.
Your Correction