Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Penetapan calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan Kepala Desa.
(2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon atau orang lain yang diberi kuasa oleh calon.
Your Correction
