Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh Panitia pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tern pat um um sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Your Correction
