Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion