Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhimya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal tidak terjadi permufakatan maka pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(6) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.
(7) Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. seorang bendahara merangkap anggota; dan
d. seksi sebanyak 4 orang.
Your Correction
