Correct Article 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
( 1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan Tempat Pemungutan Suara lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(4) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan hanya 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diperoleh calon terpilih, calon terpilih ditetapkan berdasarkan kotak suara dari masing-masing Dusun atau Rukun Warga dengan jumlah pemilih terbanyak.
(5) Panitia pemilihan Kepala Desa MENETAPKAN calon Kepala Desa terpilih dalam waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah penghitungan suara.
(6) Calon Kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan dengan disertai saksi, keterangan, dan bukti pengajuan keberatan.
(7) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) BPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
(9) Bupati mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari Panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati.
Your Correction
