Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Panitia pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.
Your Correction
