Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
